Struktur Organisasi

Struktur organisasi Desa Tugu Rejo menggambarkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap perangkat desa dalam mengelola dan melayani masyarakat. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, diharapkan pelayanan kepada warga dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.

Kepala Desa

Nama: Bapak Hadi Wijaya
Sebagai pemimpin tertinggi di desa, Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sekretaris Desa

Nama: Ibu Siti Rahmah
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam hal administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan program kerja tahunan.

Bendahara Desa

Nama: Bapak Ridwan Syahputra
Bendahara Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, pencatatan penerimaan dan pengeluaran anggaran, serta penyusunan laporan keuangan desa.

Kepala Urusan (KAUR)

  1. Kaur Pemerintahan
    Nama: Ibu Wulan Pratiwi
    Bertugas mengelola administrasi pemerintahan desa dan mengkoordinasikan pelayanan kepada masyarakat.

  2. Kaur Keuangan
    Nama: Bapak Andi Supriyadi
    Mengelola anggaran desa, mencatat keuangan desa, serta melaporkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.

  3. Kaur Perencanaan
    Nama: Bapak Bambang Riyanto
    Bertanggung jawab dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kasi Pemerintahan
    Nama: Ibu Dian Lestari
    Bertanggung jawab dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, dan surat-surat keterangan lainnya.

  2. Kasi Kesejahteraan
    Nama: Bapak Agus Santoso
    Bertugas dalam hal pengelolaan kesejahteraan masyarakat seperti program bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

  3. Kasi Pelayanan
    Nama: Ibu Ningsih Rahmawati
    Mengkoordinasikan berbagai layanan administrasi publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan surat-surat dan keluhan warga.

Kepala Dusun (Kadus)

  1. Kadus I
    Nama: Bapak Rahman Hidayat
    Mengkoordinasikan pembangunan dan pelayanan di wilayah Dusun I.

  2. Kadus II
    Nama: Ibu Linda Pratiwi
    Bertanggung jawab atas pembangunan, kebersihan, dan layanan di wilayah Dusun II.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ketua BPD: Bapak Iskandar
BPD berfungsi sebagai badan legislatif di desa yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa serta mengawasi pelaksanaan kebijakan desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

LKD mencakup organisasi masyarakat yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya adalah Karang Taruna, PKK, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).

  • Ketua Karang Taruna: Bapak Ridho Purnomo
  • Ketua PKK: Ibu Rina Kartini
  • Ketua LPM: Bapak Wibowo Adi
  • Kepala Desa
    • Sekretaris Desa
      • Bendahara Desa
      • Kaur Pemerintahan
      • Kaur Keuangan
      • Kaur Perencanaan
    • Kasi Pemerintahan
    • Kasi Kesejahteraan
    • Kasi Pelayanan
      • Kadus I
      • Kadus II
  • BPD
  • LKD
Berita Terbaru
Pengunjung
  • Pengunjung Hari Ini73
  • Kunjungan Hari Ini77
  • Total Pengunjung3389
  • Total Kunjungan4059
  • Pengunjung Online11