Dalam pencegahan pernikahan usia dini maka perangkat Desa Tugu Rejo laksanakan sosialisasi pada seluruh masyarakat untuk tetap kontrol pada anak – anak mereka khusus baru masuk kata pra remaja Senin 17 September 2024 di Kantor Serbaguna desa tersebut.
Dalam acara ini langsung di hadiri bapak Wakil Bupati Kepahiang Zurdi Nata S IP di dampingi Sekretaris Daerah DR Hartono S. Pd SH Mpd MH dan ibu Kepala Dinas Keluarga Berencana, Linda Ruspita SH MH, Camat Kaba Wetan, Yunanto Budi Nugroho, Kades Tugu Rejo Supriadi dan seluruh ibu – ibu penggerak KB Kecamatan Kaba Wetan juga hadir masyarakat Desa Tugu Rejo.
Zurdi Nata S IP mengatakan untuk menindaklanjuti Udang-udang no 16 tahun 2019 dengan hal itu diamanatkan pada seluruh warga untuk melaksanakan pernikahan yang baik, minimal umur 19 tahun untuk laki – laki juga perempuan agar supaya akan terhindar dari kendala stunting juga kesehatan ibu dan balita bisa terjaga.
Juga dampaknya dari pernikahan usia dini banyak sekali melaksanakan penceraian yang berakhir tidak baik untuk mereka untuk itu Wakil Bupati Kepahiang ini mengharapkan agar seluruh orang tua selalu memberikan arahan pada putra putri mereka agar tidak melaksanakan pernikahannya apa bila belum cukup umur mereka, ujarnya.
sumber: https://agaranews.com/dalam-rangka-pencegahan-pernikahan-anak-di-bawah-umur-perangkat-desa-tugu-rejo-kecamatan-kaba-wetan-kepahiang-gelar-sosialisasi-kepada-masyarakat/