Surat Tidak Mampu

Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – Desa Tugu Rejo

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah desa untuk menyatakan bahwa seseorang atau keluarganya termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Surat ini sering diperlukan untuk keperluan administratif, seperti pengajuan beasiswa, bantuan sosial, keringanan biaya rumah sakit, atau keperluan lainnya.

Persyaratan Pengurusan SKTM

Untuk mengurus SKTM, warga Desa Tugu Rejo perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Bukti keluarga yang berdomisili di Desa Tugu Rejo.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. Surat Pengantar dari RT/RW: Surat yang menyatakan bahwa pemohon adalah warga RT/RW setempat.
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu: Surat ini harus ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Ketua RT dan RW.
  5. Dokumen Pendukung: Jika diperlukan, sertakan dokumen tambahan seperti bukti keterangan kesehatan atau slip gaji untuk mendukung pengajuan.

Prosedur Pengajuan SKTM

  1. Mengajukan Permohonan ke RT/RW
    Pemohon harus mengurus surat pengantar terlebih dahulu dari Ketua RT/RW setempat.
  2. Mengisi Formulir Pengajuan SKTM
    Setelah mendapatkan surat pengantar, pemohon harus datang ke kantor Desa Tugu Rejo untuk mengisi formulir pengajuan SKTM.
  3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
    Serahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, KK, surat pengantar RT/RW, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Verifikasi dan Validasi
    Petugas desa akan melakukan verifikasi data dan validasi terhadap dokumen yang diajukan.
  5. Penerbitan SKTM
    Setelah semua persyaratan terpenuhi, Surat Keterangan Tidak Mampu akan diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja dan dapat diambil langsung di kantor desa.

Manfaat Penggunaan SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Beasiswa Pendidikan: Untuk pengajuan beasiswa dari pemerintah atau lembaga pendidikan.
  • Bantuan Sosial: Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti program bantuan pangan atau subsidi.
  • Pengurangan atau Pembebasan Biaya Medis: Penggunaan SKTM di rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan.
  • Program Bantuan Pemerintah Lainnya: Seperti program bedah rumah, subsidi listrik, atau bantuan usaha kecil.

Waktu Pelayanan

  • Hari Kerja: Senin – Jumat
  • Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Berita Terbaru
Pengunjung
  • Pengunjung Hari Ini49
  • Kunjungan Hari Ini51
  • Total Pengunjung3365
  • Total Kunjungan4033
  • Pengunjung Online6